PT. BPR MITRA ARTA MULIA
KEBIJAKAN PRIVASI & PERLINDUNGAN DATA KONSUMEN DALAM LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN DI PT. BPR MITRA ARTA MULIA
Pengertian :
Seperangkat aturan, prinsip dan prosedur yang bertujuan melindungi kerahasiaan, keamanan, serta penggunaan data pribadi konsumen ketika menyampaikan pengaduan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Data Konsumen yang perlu dilindungi antara lain :
- Nama lengkap dan identitas kependudukan
- Alamat tinggal dan nomor telepon
- Nomor rekening dan informasi keuangan
- Informasi pinjaman, pembiayaan dan kewajiban pembayaran
- Dokumen pendukung pengaduan
- Rekaman komunikasi antara konsumen dan petugas layanan pengaduan
- Informasi lain yang dapat mengidentifikasi konsumen
Konsumen perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai :
- Data apa saja yang dikumpulkan
- Tujuan pengumpulan dan pemrosesan data
- Dasar pemrosesan data yang digunakan
- Pihak yang dapat menerima atau mengakses data
- Jangka waktu penyimpanan data
- Hak konsumen terkait data pribadinya
- Cara mengajukan permintaan atau keluhan terkait privasi
Penerapan perlindungan data dalam proses layanan pengaduan :
Kebijakan privasi harus diterapkan pada seluruh tahapan penanganan pengaduan, mulai dari penerimaan hingga penutupan pengaduan.| Tahapan | Aktivitas layanan pengaduan | Bentuk perlindungan |
|---|---|---|
| 1. Penerimaan pengaduan | Konsumen menyampaikan keluhan melalui kantor, telepon, email, aplikasi atau saluran resmi lainnya | Menyediakan saluran yang aman dan menjelaskan informasi privasi yang relevan |
| 2. Verifikasi identitas | Petugas memeriksa identitas dan memastikan kewenangan pihak yang menyampaikan pengaduan | Meminta data yang diperlukan secara proporsional dan tidak mengungkapkan informasi sensitif selama proses verifikasi |
| 3. Pencatatan pengaduan | Pengaduan dicatat dalam sistem layanan konsumen | Membatasi akses terhadap catatan, dokumen identitas, dan informasi transaksi |
| 4. Investigasi | Petugas memeriksa transaksi, kontrak, rekaman komunikasi dan dokumen pendukung | Mengakses data hanya sesuai kebutuhan dan mendokumentasikan penggunaannya |
| 5. Koordinasi internal | Pengaduan diteruskan kepada unit terkait untuk diperiksa | Membagikan data hanya kepada pihak yang berwenang dan memerlukan data tersebut |
| 6. Penyampaian hasil | Konsumen menerima penjelasan atau tanggapan atas pengaduannya | Memastikan hasil pengaduan disampaikan kepada konsumen atau penerima yang sah melalui saluran yang aman |
| 7. Penyimpanan dan penutupan | Dokumen pengaduan disimpan untuk keperluan administrasi, audit, atau kewajiban hukum | Menerapkan pembatasan akses, masa retensi dan penghapusan atau pemusnahan data sesuai ketentuan yang berlaku |
KEBIJAKAN PRIVASI DAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN :
1. Tujuan :
Untuk memastikan bahwa seluruh data pribadi konsumen yang diterima melalui layanan pengaduan dikelola secara aman, transparan, bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.2. Ruang Lingkup :
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai, unit kerja, dan pihak ketiga yang terlibat dalam penerimaan, pencatatan, pemeriksaan, penyelesaian serta penyimpanan pengaduan konsumen.3. Pengumpulan dan penggunaan data :
Data pribadi konsumen dikumpulkan sebatas yang diperlukan untuk verifikasi identitas, pemeriksaan pengaduan, komunikasi dengan konsumen, pemenuhan kewajiban hukum dan penyelesaian sengketa.Setiap pemrosesan data harus memiliki dasar pemrosesan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kerahasiaan dan Keamanan Data :
Lembaga wajib menjaga kerahasiaan data pribadi konsumen dan menerapkan langkah-langkah teknis serta organisasi yang sesuai untuk mencegah akses, penggunaan, perubahan, pengungkapan atau kehilangan data secara tidak sah.5. Akses dan Pengungkapan Data :
Akses terhadap data pengaduan hanya diberikan kepada pihak yang berwenang berdasarkan kebutuhan tugas dan dasar hukum yang berlaku.Pengungkapan data kepada pihak lain dilakukan hanya apabila memiliki dasar pemrosesan yang sah dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Hak Konsumen :
Konsumen dapat mengajukan permintaan informasi, akses koreksi, pembaruan atau pelaksanaan hak lain atas data pribadinya melalui saluran resmi yang disediakan lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.7. Penyimpanan dan Penghapusan Data :
Data pengaduan disimpan sesuai tujuan pemrosesan, kebutuhan penyelesaian pengaduan dan kewajiban penyimpanan berdasarkan ketentuan hukum.Apabila data tidak lagi diperlukan dan tidak terdapat kewajiban penyimpanan atas dasar lain untuk mempertahankannya, data dihapus atau dimusnahkan secara aman sesuai prosedur yang berlaku.
8. Penanganan Insiden Keamanan Data :
Setiap dugaan kebocoran atau kegagalan pelindungan data wajib segera dilaporkan melalui mekanisme internal untuk dilakukan penilaian, penanganan, dokumentasi dan pemberitahuan kepada pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.9. Pengawasan dan Evaluasi :
Kebijakan ini ditinjau secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan teknologi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.10. Seluruh pihak yang terlibat dalam layanan pengaduan konsumen wajib melaksanakan kebijakan ini secara konsisten sebagai bagian dari komitmen lembaga terhadap perlindungan konsumen dan data pribadi.
PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAN LANJUT USIA :
Bank memberikan pelayanan secara setara dan tanpa diskriminasi kepada nasabah penyandang disabilitas dan lanjut usia sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nasabah dengan tetap memperhatikan keamanan transaksi, verifikasi identitas, kewenangan serta kerahasiaan data nasabah.PERTANYAAN DAN PENGADUAN :
Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan atau pengaduan mengenai penggunaan dan pelindungan data melalui saluran komunikasi resmi PT. BPR Mitra Arta Mulia :☎ Telepon Kantor : 0766 21026
💬 WhatsApp : 0853 6423 4499
✉ Email : bpr.mitra_bks@yahoo.com
Pengaduan akan ditangani sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan nasabah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.PENUTUP :
PT. BPR Mitra Arta Mulia berkomitmen melindungi kerahasiaan dan keamanan data nasabah serta melaksanakan pelayanan yang transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Bank dalam melindungi hak dan kepentingan nasabah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Bank dalam melindungi hak dan kepentingan nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar